Mainan Ilegal Disinyalir Banyak Beredar di Pasar Gembrong
Warga ibu kota dan sekitarnya diimbau untuk berhati-hati saat berbelanja mainan anak-anak di Pasar Gembrong, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara. Pasalnya, di lokasi ini disinyalir banyak beredar mainan anak yang
tidak memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI).Produk mainan yang tidak jelas asal usulnya dan tidak memiliki SNI sangat rentan mengandung bahan berbahaya
"Produk mainan yang tidak jelas asal usulnya dan tidak memiliki SNI sangat rentan mengandung bahan berbahaya. Sehingga dapat berdampak pada kesehatan masyarakat terutama anak-anak," kata Tuti Kurnia, Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Jakarta Timur, Senin (26/1).
Pasar Gembrong Dilirik Jadi Pusat Penjualan Mainan AnakTuti menyebutkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan langsung terkait informasi maraknya peredaran mainan ilegal di Pasar Gembrong.
"Kita akan lakukan uji laboratorium, apakah mainan itu memiliki kandungan bahan berbahaya atau tidak. Jika ditemukan bahan berbahaya pada mainan-mainan tersebut, kita bisa tarik dari pasar," tegas Tuti.
Dikatakan Tuti, selain SNI, mainan anak juga harus terdapat Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk dalam negeri, dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk luar negeri. Kemudian produk mainan anak juga haru menggunakan label berbahasa Indonesia.
Yon Rasiana (45), salah satu pedagang mainan di Pasar Gembrong mengakui, di kiosnya banyak dijual mainan yang tidak memiliki label SNI. Umumnya mainan itu berasal dari Tiongkok. Jenis mainan ilegal yang marak beredar antara lain, mobil remote control, boneka, robot, dan lainnya.
"Dari distributornya memang sudah begitu. Kebanyakan mainan ini impor dari Tiongkok, jadi belum punya label SNI," ujar Yon.